Langsung ke konten utama

Pinned Post

Rekomendasi Game Simulator Kendaraan 2020 yang Tak Kalah Seru dari Sebelumnya

Sekarang, banyak sekali jenis game online bertebaran. Mulai MMORPG sampai dengan Game Simulation atau yang lebih familiar dikenal game simulator. Belakangan yang banyak dimainkan adalah game simulator yang menawarkan pengalaman melakukan aktivitas dengan simulasi. Ada yang life-simulation games, vehicle simulation, dan masih banyak lagi lainnya. Tahun 2020 ini juga banyak bermunculan game simulator yang tidak kalah seru dari sebelum-sebelumnya. Bagi yang sedang mencari rekomendasi, berikut ini akan adalah daftar game simulator patut dicoba yang pertama, Bus Simulator Indonesia Pertama datang dari Tanah Air ada yang namanya Bus Simulator Indonesia atau biasa disingkat BUSSID. Game ini cocok sekali bagi yang ingin merasakan sensasi supir bus Indonesia apalagi bila menginstall mod yang didapat dari anonytun.com, di sana Anda bisa mendapatkan banyak pilihan bus, truk dan mobil yang seru secara gratis. A da simulasi bus antarkota, antarprovinsi,  bahkan antar pulau. Karena ada fi...

Hukuman untuk Seorang Hacker Dan Defacer

Family Attack Cyber

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.11 Tahun 2008.

Pasal 30 :
Ayat (1) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Ayat (2) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Ayat (3) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Hukumannya :


Pasal 46
Ayat (1).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Ayat (2).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Ayat (3).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Sumber : http://scupeid.blogspot.co.id/2013/11/hukuman-untuk-seorang-hacker-dan-defacer.html

Komentar